Demokrasi dalam arti sempit adalah pemerintahan di tangan rakyat. Dalam arti luas, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat memengaruhi keputusan politik baik langsung atau tidak langsung. Kondisi memengaruhi terciptanya demokrasi adalah adanya kesepakatan bersama dalam masalah yang fundamental dan upaya yang memungkinkan kebebasan politik tumbuh di tengah negara. Demokrasi mula-mula diterapkan di Yunani Kuno, yakni demokrasi langsung, kemudian berkembang ke negara Eropa lainnya, dan akhirnya ke Indonesia.
Seorang cendekiawan dari Inggris yang memperjuangkan demokrasi adalah John Locke (1632-1704), dalam bukunya berjudul Two Treaties on Government.John Locke membenarkan perjuangan rakyat Inggris menentang kekuasaan mutlak raja. Menurut John Locke, pemerintah hanyalah alat yang dibentuk untuk menjamin kepentingan rakyat terhadap hak-hak politis, mencakup hak individu, hak politik, hak atas kebebasan, dan hak milik.
Demokrasi merupakan hal yang dinamis dan maju, sebab selain mengurus kepentingan bersama negara juga bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyat. Demokrasi menuntut adanya UUD, pemilu, kemerdekaan pers, kemerdekaan berbicara, berkumpul dan mengemukakan pendapat, serta kemerdekaan beragama.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top