Akibat dari sistem tanam paksa membawa dampak yang luar biasa bagi
masyarakat Indonesia. Kemelaratan dan kesengsaraan ini, mendapatkan protes dari golongan liberal di Belanda. Menurut kaum liberal ekonomi dapat berjalan dengan lancar apabila swasta mempunyai hak untuk memiliki alat-alat produksi, dan anggota masyarakat bebas melakukan tindakan ekonomi, dan pemerintah tidak ikut campur dalam urusan rumah tangga perekonomian. Akibat dari prinsip-prinsi liberalisasi tersebut, mengakibatkan modal asing dan swasta banyak yang masuk ke Indonesia, dan di Indonesia terjadi politik pintu terbuka. Sejak diberlakukan politik. liberalis tersebut, para pengusaha Eropa dari Belanda, Inggris, Perancis, Jerman dan Denmark berlomba-lomba berinvestasi ke wilayah Hindia Belanda.
Dalam upaya pelaksanaan Politik pintu terbuka, pemerintah kolonial merasa perlu membuat aturan tentang kepemilikan tanah pribumi, untuk melindungi tanah pribumi dari Para pengusaha swasta asing. Kebijakan pemerintah tersebut terkenal dengan dikeluarkan UU Agraria 1870 (Agrariche Wet 1870).
Isi pokok dari undang-undang tersebut antara lain :
=》Gubernur Jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah.
=》Gubernur Jenderal boleh menyewakan tanah menurut ketentuan undang-undang.
=》Tanah-tanah diberi hak pengusahaan tidak lebih dari 75 tahun.
=》Gubernur Jenderal tidak boleh mengambil tanah yang dibuka oleh rakyat.
Dalam pelaksanaannya politik pintu terbuka ini, para swasta asing dan Belanda menanamkan modalnya hanya untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia. Tidak pernah ada upaya untuk ikut mensejahterakan rakyat. Bahkan mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan untung sebesar-besarnya. Dipihak lain rakyat Indonesia kehidupannya semakin miskin, menjadi buruh, menderita karena mendapatkan siksaan saat bekerja di perkebunan milik swasta/asing.
0 komentar:
Posting Komentar